Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan revisi Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tuntas tahun 2015 ini.
Pasalnya, diungkapkan Rudiantara, saat ini revisi tersebut sudah masuk ke tahap baru dan akan segera dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hanya pasal 27 ayat 3 saja yang direvisi. Sekarang sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya sudah di Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Presiden kemudian dibawa ke DPR, ungkap Rudiantara, di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Rudiantara, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses. “Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan. “Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Staff Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Menkominfo, Danrivanto Budhijanto menyatakan, proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. “Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut,” kata Danrivanto.
Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 silam dengan cakupan globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap disebut pasal karet dan menjadi sorotan. Pasal yang dimaksud sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Atas permasalahan tersebut, sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3 (Aak).
Share:

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi resmi berlaku hari ini. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016.
Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Setidak ada tujuh poin perubahan. Berikut tujuh poin tersebut, yang dihimpun Liputan6.com. Minggu (28/11/2016).
 
 Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Share:


KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.

Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE tersebut? Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi.

Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.

Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.

Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.

Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE tersebut? Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi.

Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.

Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.

Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.

Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE tersebut? Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi.

Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.

Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.

Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Share:

Blogroll

My Ping in TotalPing.com
tugasetikateknologi.blogspot.co.id. Diberdayakan oleh Blogger.