Home »
»
Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan revisi Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tuntas tahun 2015 ini.
Pasalnya, diungkapkan Rudiantara, saat ini revisi tersebut sudah masuk ke tahap baru dan akan segera dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hanya pasal 27 ayat 3 saja yang direvisi. Sekarang sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya sudah di Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Presiden kemudian dibawa ke DPR, ungkap Rudiantara, di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Rudiantara, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses. “Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan. “Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Staff Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Menkominfo, Danrivanto Budhijanto menyatakan, proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. “Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut,” kata Danrivanto.
Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 silam dengan cakupan globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap disebut pasal karet dan menjadi sorotan. Pasal yang dimaksud sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Atas permasalahan tersebut, sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3 (Aak).
0 komentar:
Posting Komentar