Apa itu Cyber Law??
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law.
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan
Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh
aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di
Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan yang ada
di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
•
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
•
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek
hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber.
• Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
•
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai
bagian dari pada nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan
prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembanganinternet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta
memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus
meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
•
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan
serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.
Sumber: https://helkuchiki.wordpress.com/cyberlaw/apa-itu-cyberlaw/
Sumber: https://helkuchiki.wordpress.com/cyberlaw/apa-itu-cyberlaw/
0 komentar:
Posting Komentar