Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang
mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000
namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik (
khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap
pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 362
KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
- Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim
email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya
tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, (
penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Sumber: https://helkuchiki.wordpress.com/cyberlaw/dasar-dasar-cyberlaw-di-indonesia/
Sumber: https://helkuchiki.wordpress.com/cyberlaw/dasar-dasar-cyberlaw-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar